Senin, 15 November 2010

Tugas SPK (Sistem Penunjang Keputusan)

0 komentar
Seorang pemborong akan membuat dua macam tiang yang terbuat dari bahan beton. Tiang I memerlukan campuran 2 sak semen dan 3 karung pasir, sedangkan tiang II memerlukan campuran 1.5 sak semen dan 2 karung pasir. Pemborong tersebut memiliki persediaan 15 sak semen dan 21.5 karung pasir.



B. GRAFIK PENYELESAIAN


2X+1.5Y=15 * 3 6x+4.5y=45
3X+2Y=21.5 * 2 6x+4y=43

0.5y= 2
y=2/0.5
y=4


2x+1.5*4=15
2x+6=15
2x=15-6
2x=9

x=4.5
(4.5 , 4 )

Senin, 18 Oktober 2010

Telematika Pada CyberCrime

0 komentar
Pengertian Telematika
Telematika merupakan konvergensi antara teknologi Telekomunikasi, Media dan Informatika yang digunakan untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary atau digital.

• Fungsi Telematika
1. Penyampai informasi. Telematika digunakan sebagai penyampai informasi agar orang yang melakukan Komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya. Bertambahnya pengetahuan manusia akan meningkatan keterampilan hidup, menambah kecerdasan, meningkatkan kesadaran dan wawasan.

2. Sarana Kontak sosial hidup bermasyarakat. Interaksi sosial menimbulkan kebersamaan; keakraban, dan kesatuan yang akan melahirkan kerjasama. Telematika menjadi penghubung diantara peserta kerjasama tersebut, walaupun mereka tersebar dimana-mana. Telematika menjembatani proses interaksi sosial dan kerjasama sehingga menghasilkan jasa yang memiliki nilai tambah dibanding hasil perseorangan.


• Peran Telematika
1. Mengoptimalkan proses pembangunan. Telematika memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat berupa sarana telekomunikasi yang memuahkan masyarakat saling berinteraksi tanpa terhalang jarak. Dengan telematika, proses komunikasi menjadi mudah sehingga mudah pula untuk menyebarkan informasi dari satu daerah ke daerah lain.
2. Meningkatkan Pendapatan. Produk dan jasa teknologi telematika merupakan komoditas yang memberikan peningkatan pendapatan bagi perseorangan, dunia usaha bahkan negara dalam bentuk devisa hasil ekspor jasa dan produk industri telematika.
3. Pemersatu bangsa. Teknologi telematika mampu menyatukan bangsa melalui pengembangan sistem informasi yang menghubungkan semua institusi dan area dengan cepat tanpa terhalang jarak daerah masing-masing.

• Dampak Penggunaan Telematika
Berbagai macam bentuk yang menjadi dampak penggunaan telematika merebak luas pada masyarakat. Dampak ini akan memunculkan dan merubah pola kehidupan, bekerja, berusaha bahkan merubah falsafah pada bidang-bidang tertentu. Dampak yang pasti adalah akan terjadinya perubahan minat bekerja yang lebih efisien dalam arti benefit to cost ratio, efektif dalam arti kualitas produk, jasa, dan pemerataan distribusi produk jasa kepada masyarakat. Dampak yang akan muncul penggunaan telematika baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu :
- Penghematan transportasi dan bahan bakar.
- Menghindarkan jam-jam yang tidak produktif menjadi lebih produktif.
- Mengembangkan konsep kegiatan tersebar secara merata ke seluruh daerah.
- Menyuguhkan banyak pilihan sarana telekomunikasi.

 Pengertian Cybercrime
Definisi Cybercrime merupakan suatu perkembangan dari komputer crime. Menurut penjelasan Rene L. Pattiradjawane cybercrime merupakan suatu konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
- Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer. Cybercrime adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas publik atau umum didalam cyberspace ataupun menyerang milik pribadi.
- Cyberlaw merupakan sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Beberapa topik utama diantaranya adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi, dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.
- Cyberspace merupakan aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.

 Macam macam cybercrime
1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.dapat di contohkan pembajakan software legal

2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.dicontohkan hacking.exploit sytem dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.

3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer.di contohkan virus,trojan,worm,metode DoS,Http Attack,BruteForce Attack n sebangsanya.
dari klasifikasi kejahatan dunia maya di atas kita dapat mengetahui Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di ndonesia sendiri ato di negara lain,yaitu:

1. Cyber Espionage. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
2. Infringements of Privacy. Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
3. Data Forgery. Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Unauthorized Access to Computer System and Service. Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
5. Cyber Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property. Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
7. Illegal Contents. Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
8. Carding. Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
9. Cracking. Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual

 Perkembangan Cybercrime di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme . Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi informasi ini, tantangan globalisasi akan menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena minimnya pemanfaatan teknologi informasi.

 Penanganan Cybercrime
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanganan cybercrime adalah :
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukumacaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

 Ciri-ciri khusus Cybercrime
1. Non-Violence
2. Minimal Kontak Fisik
3. Menggunakan peralatan teknologi
4. Memanfaatkan jaringan telematika global atau internet

SUMBER : www.google.com

Rabu, 19 Mei 2010

Tugas Daftar Pustaka

0 komentar
Buatlah daftar pustaka, Jika ada data sebagai berikut :
1. Tahun Penerbitan : 1988
Judul Buku : Pembinaan Kemampuan Menulis Bahasa Indonesia
Penulis : Sabarti Akhadiah
Kota diterbitkan : Jakarta
Penerbit : PT. Gelora Aksara Permata

Jawab : Akhadiah, Sbarti. 1988. Pembinaan Kemampuan Menulis Bahasa Indonesia.
Jakarta : PT. Gelora Aksara Permata.

2. Tahun Penerbitan : 1999
Judul Buku : Surat Menyurat Resmi Bahasa Indonesia
Penulis : Silehan dan Soedjito
Kota diterbitkan : Bandung
Penerbit : PT. Remaja Rosdakarya

Jawab : Silehan dan Soedjito. 1999. Surat Menyurat Resmi Bahasa Indonesia. Bandung :
PT. Remaja Rosdakarya.

3. Tahun Penerbitan : 2001
Judul Buku : Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah, Makalah - Skripsi - Tesis- Disertasi.
Penulis : S. Sudjana
Kota diterbitkan : Bandung
Penerbit : Sinar Baru Algesindo

Jawab : Sudjana, S. 2001. Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah, Makalah - Skripsi - Tesis- Disertasi. Bandung : Sinar Baru Algesindo

4. Tahun Penerbitan : 1999
Judul Artikel : Bill Gates Tak Lagi Nomor Satu
Judul Majalah : Gatra
Penulis : Hatim Ilwan
Kota diterbitkan : Jakarta
Penerbit : Media Group
5. Tahun Penerbitan : 1989
Judul Buku : Pembinaan Kemampuan Penulisan Bahasa Indonesia.
Penulis : Sabarti Akhadiah, Arsjad, Maidar O, dan Ridwan . Sakura H
Kota diterbitkan : Jakarta
Penerbit : Erlangga

Jawab : Akhadiah Sabarti, Arsjad, O Maidar , dan Sakura H . Ridwan . 1989. mbinaan Kemampuan Penulisan Bahasa Indonesia. Jakarta : Erlangga.

1. Tahun Penerbitan : 1984
Judul Buku : Bimbingan Menulis Skripsi, thesis
Penulis : Sutrisno Hadi
Kota diterbitkan : Yogyakarta
Penerbit : Psikologi GAMA

2. Tahun Penerbitan : 1991
Judul Buku : Prosidang Teknik Penulisan Buku Ilmiah
Penulis : Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kota diterbitkan : Jakarta
Penerbit : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

3. Tahun Penerbitan : 1983
Judul Buku : Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia Jilid 1
Penulis : Sultan Takdir Alisjahbana
Kota diterbitkan : Jakarta
Penerbit : Dian Rakyat



4. Tahun Penerbitan : 1995
Judul Buku : The Little Brown Compact Handbook
Penulis : Jane E. Aaron
Kota diterbitkan : New York
Penerbit : Harper Collins College Publishers

5. Tahun Penerbitan : 1974
Judul Buku : The Psychology of language : An Introduction to Psycolinguistic and Generative Grammer.
Penulis : Anonim
Kota diterbitkan : New York
Penerbit : Mc. Grow Hill Book Company

6. Tahun Penerbitan : 2007
Judul Buku : Ayo Belajar Berbahasa Indonesia
Penulis : Muhammad Darisman S.pd. dkk
Kota diterbitkan : Bogor
Penerbit : Yudhistira

7. Tahun Penerbitan : 1989
Judul Buku : Writing The Research Paper : A Handbook Edisi ke 3
Penulis : Anthony C Winkler dan Jo Ray Mc Cuen
Kota diterbitkan : New York
Penerbit : Harcout Brace Jovanovich

8. Tahun Penerbitan : 1996
Judul Buku : Kiat Menulis Artikel IPTEK Populer di Media Cetak
Penulis : Markus G Lyakto
Kota diterbitkan : Jakarta
Penerbit : PT. Gramedia Pustaka Utama


9. Tahun Penerbitan : 1991
Judul Buku : Widya Wiyata Petama Anak-Anak : Bintang Sahabat Kita
Penulis : Sabne Rocketr dan Mc Clure Steve
Kota diterbitkan : Jakarta
Penerbit : Tira Pustaka

10. Tahun Penerbitan : 1991
Judul Buku : Bahasa Indonesia Untuk Mahasiswa
Penulis : Tim FS Undip
Kota diterbitkan : Semarang
Penerbit : Universitas Diponegoro

Jumat, 02 April 2010

Tugas Bahasa Indonesia Paragraf

0 komentar
1.Paragraf Deduktif

Pemakaian bahasa Indonesia di seluruh Indonesia dewasa ini belum dapat di katakana seragam . Perbedaan dalam struktur kalimat, lagu kalimat dan ucapan terlihat dengan mudah. Pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan sering dikalahkan oleh bahasa daerah. Di lingkungan persurat – kabaran, radio, dan televise sudah terjaga dengan baik. Para pemula kita pun pada umumnya belum memperlihatkan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Fakta – fakta di atas menunjukan bahwa pengajaran bahasa Indonesia perlu ditingkatkan


2.paragraf induktif
Mungkin anda pernah mendengar tentang peristiwa perampokan mobil yang menimpa ronaldo,bintang sepakbola asal brasil dua tahun silam. Dasar nasibnya sedang apes saat mengendarai BMW X-5 di rio jamairo,ia di hadang tiga perampok tiga perampok bersenjata. Mobil kesayangannya pun dibawa kabur perampok. Untunglah pemain asal internasional Milan, klubnya saat itu cepat bertindak dengan menumpang kendaraan yang lewat ia segera menuju kantor polisi. Hanya dalam hitungan jam mobilnya sudah ditemukan kembali di pinggir kota rio. Jangan salah !!. ronaldo tidak memakai jasa paranormal kebetulan mobilnya di lengkapi Automatic Verhicle Location(AVL), system pemantau lokasi kendaraan yang terhubung dengan satelit Global Positioning Sistem(GPS). Posisi mobil selalu dapat di ketahui dari peta digital yang terpasang di mobil / operator pemantaunya.


3.Paragraf Deduktif – Deduktif
Salah satu kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa nasional. Kedudukan ini dimiliki sejak dicetuskan sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928. Kedudukan ini dimungkinkan oleh kenyataan bahasa melayu yang mendasari bahasa Indonesia telah menjadi Lingua Farnca selama berabad – abad di seluruh tanah air kita. Hal ini ditunjang lagi oleh factor tidak terjadinya “Persaingan bahasa”,maksudnya persaiangan bahasa daerah yang satu dengan bahasa daerah yang lain untuk mencapai kedudukannya sebagai bahasa nasional. Sebagai bahasa nasional,bahasa Indonesia juga dipakai dalam dokumen – dokumen dan keputusan – keputusan data surat menyurat yang dikeluarkan pemerintah dan badan – badan kenegaraan lainnya, ditulis dalam bahasa Indonesia demikian juga pemakaian bahasa Indonesia oleh masyarakat dalam upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan. Dengan kata lain, komunikasi timbale balik antar pemerintah dan masyarakat berlangsung dengan menggunakan bahasa Indonesia .

Minggu, 10 Januari 2010

Tugas Bahasa Indonesia

0 komentar
1.Tediri dari unsur apa bahasa itu ?
. Unsur dasar bahasa

* Fonem
yaitu unsur terkecil dari bunyi ucapan yang bisa digunakan untuk membedakan arti dari satu kata. Contohnya kata ular dan ulas memiliki arti yang berbeda karena perbedaan pada fonem /er/ dan /es/. Setiap bahasa memiliki jumlah dan jenis fonem yang berbeda-beda. Misalnya bahasa Jepang tidak mengenal fonem /la/ sehingga perkataan yang menggunakan fonem /la/ diganti dengan fonem /ra/.

* Morfem
yaitu unsur terkecil dari pembentukan kata dan disesuaikan dengan aturan suatu bahasa. Pada bahasa Indonesia morfem dapat berbentuk imbuhan. Misalnya kata praduga memiliki dua morfem yaitu /pra/ dan /duga/. Kata duga merupakan kata dasar penambahan morfem /pra/ menyebabkan perubahan arti pada kata duga.

* Sintaksis
yaitu penggabungan kata menjadi kalimat berdasarkan aturan sistematis yang berlaku pada bahasa tertentu. Dalam bahasa Indonesia terdapat aturan SPO atau subjek-predikat-objek. Aturan ini berbeda pada bahasa yang berbeda, misalnya pada bahasa Belanda dan Jerman aturan pembuatan kalimat adalah kata kerja selalu menjadi kata kedua dalam setiap kalimat. Hal ini berbeda dengan bahasa Inggris yang memperbolehkan kata kerja diletakan bukan pada urutan kedua dalam suatu kalimat.

* Semantik
mempelajari arti dan makna dari suatu bahasa yang dibentuk dalam suatu kalimat.

* Diskurs
mengkaji bahasa pada tahap percakapan, paragraf, bab, cerita atau literatur.
(http://id.wikipedia.org)

2. Apa yang terjadi apabila kita tidak memiliki bahasa ?
Karena bahasa adalah sebagai alat komunikasi antar daerah dan budaya yang berbeda-beda dalam beragam aktifitas keseharian. Bisa dibayangkan bila tidak ada bahasa.

3.Benerkah bahasa dapat mempengaruhi perilaku manusia?
Menurut Sabriani (1963), mempertanyakan bahwa apakah bahasa mempengaruhi perilaku manusia atau tidak? Sebenarnya ada variabel lain yang berada diantara variabel bahasa dan perilaku. Variabel tersebut adalah variabel realita. Jika hal ini benar, maka terbukalah peluang bahwa belum tentu bahasa yang mempengaruhi perilaku manusia, bisa jadi realita atau keduanya.
Kehadiran realita dan hubungannya dengan variabel lain, yakni bahasa dan perilaku, perlu dibuktikan kebenarannya. Selain itu, perlu juga dicermati bahwa istilah perilaku menyiratkan penutur. Istilah perilaku merujuk ke perilaku penutur bahasa, yang dalam artian komunikasi mencakup pendengar, pembaca, pembicara, dan penulis.
Dengan memakai pengertian yang diberikan oleh Bolinger(1981) tentang realita, pengetahuan dunia dapat diartikan identik dengan pengetahuan realita. Bagaimana manusia memperoleh bahasa dapat dijelaskan dengan teori-teori pemerolehan bahasa. Sedangkan pemerolehan pengetahuan dunia (realita) atau proses penghubungan bahasa dan realita pada prinsipnya sama, yakni manusia memperoleh representasi mental realita melalui pengalaman yang langsung atau melalui pemberitahuan orang lain. Misalnya seseorang menyaksikan sebuah kecelakaan terjadi, orang tersebut akan memiliki representasi mental tentang kecelakaan tersebut dari orang yang langsung menyaksikannya juga akan membentuk representasi mental tentang kecelakaan tadi. Hanya saja terjadi perbedaan representasi mental pada kedua orang itu.

4. Pengucapan bunyi-bunyi bahasa yang kurang tepat dapat mengalihkan perhatian pendengar atau terjadi kesalah pahaman ?
Arti yang terkandung dalam suatu rangkaian bunyi bersifat arbitrer atau manasuka. Arbitrer atau manasuka berarti tidak terdapat suatu keharusan bahwa suatu rangkaian bunyi tertentu harus mengandung arti yang tertentu pula.
Apakah seekor hewan dengan ciri-ciri tertentu dinamakan kucing, cat, itu tergantung dari kesepakatan anggota masyarakat bahasa itu masing-masing.

5. Unsur2 yang dapat mendorong ekspresi diri dari Fungsi bahasa.
Pada saat menggunakan bahasa sebagai alat untuk mengekspresikan diri, si pemakai bahasa tidak perlu mempertimbangkan atau memperhatikan siapa yang menjadi pendengarnya, pembacanya, atau khalayak sasarannya. Ia menggunakan bahasa hanya untuk kepentingannya pribadi. Fungsi ini berbeda dari fungsi berikutnya, yakni bahasa sebagai alat untuk berkomunikasi.

Sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri, bahasa menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam dada kita, sekurang-kurangnya untuk memaklumkan keberadaan kita. Unsur-unsur yang mendorong ekspresi diri antara lain :
- agar menarik perhatian orang lain terhadap kita,
- keinginan untuk membebaskan diri kita dari semua tekanan emosi

Pada taraf permulaan, bahasa pada anak-anak sebagian berkembang sebagai alat untuk menyatakan dirinya sendiri (Gorys Keraf, 1997 :4).